Bagaimana cara daftar BPJS KESEHATAN? Ini dia caranya

Posted by WONG BELITANG on Monday, November 24, 2014

Jaminan kesehatan terbagi menjadi dua keompok.yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.
Peserta PBI adalah orang yang tergolong miskin atau tidak punya.maka akan di bayar oleh pemerintah.sedangkan bukan PBI adalah orang yang tergolong punya seperti pns,pegawai sipil,polisi dll.

berikut tata cara mendaftar pekerja penerima upah non-pegawai pemerintah:
  1.  Perusahaan di haruskan mendaftar di BPJS KESEHATAN
  2. BPJS kesehatan melakukan registrasi kepesertaan dan memberikan tentang vitual acount perusahaan
  3. perusahaan membayar ke bank dengan virtual acount yang sudah di berikan bpjs
  4. perusahaan lalu mengkonfirmasi pembayaran ke bpjs kesehatan
  5. bpjs kesehatan memberikan kartu bpjs ke perusahaan
Berikut tata cara pendafatraan pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja
  1. calon peserta melakukan pendaftaran dengan cara mengisi formlir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (ktp,sim,kartu keluarga atau paspor)
  2. bpjs memberikan informasi tentang virtual account.virtual account hanya berlaku pada satu peserta.lalu peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang telah di berikan bpjs kesehatan.
  3. peserta melakukan konfirmasi iuran yang pertama.
  4. dan bpjs memberikan kartu bpjs kepada peserta.
itulah tata cara mendaftar bpjs kesehatan.apabila anda sakit silahkan bawa kartu bpjs anda kerumah sakit.bila kartu tidak di bawa harap menggunakan kartu lama.
semoga bermanfaat
googd bye

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di WONG BELITANG
Blog, Updated at: 11:13 PM

0 komentar:

Post a Comment

Translate

Popular Posts